jenis-jenis riba dan pengertian riba dalam islam
Assalamualaikum Wr.Wb. perkenalkan nama saya Adithiya wahyu, saya merupakan salah satu mahasiswa jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang. Tujuan penulisan artikel ini yaitu untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Islam yang dibimbing oleh Bapak Drs. Adi Prasetyo, M.Si., AK, CA. selaku dosen mata kuliah tersebut. Selain itu, dalam penulisan artikel ini saya juga ingin membagikan informasi kepada pembaca tentang pandangan Islam dalam keterkaitan haramnya riba.
Pengertian Riba adalah permintaan bunga atau kenaikan jumlah pinjaman jika dilunasi berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pokok pinjaman yang Anda bayar kembali. Secara etimologis, istilah riba berasal dari bahasa Arab yang berarti ziyadah atau tambahan. Dengan kata lain, yang dimaksud dengan riba menambah pengurangan kekayaan atau modal, baik dalam jual beli maupun dalam pinjam meminjam. Riba Dilarang Bagi umat Islam, menghitung persentase tertentu dari bunga pinjaman dari bank konvensional atau lembaga keuangan lainnya dianggap riba.
jenis riba
Riba Qardh
Riba qardh merupakan jenis riba dalam lingkup hutang piutang. Pengertian riba dan contohnya dari riba qardh ini ialah memiliki ketentuan suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang.
Contoh riba Qardh ini adalah Putra memberikan pinjaman dana tunai pada Faozan sebesar Rp 1.000.000 dan wajib mengembalikan pokok pinjaman dengan bunga sebesar Rp 1.500.000 pada saat jatuh tempo dan kelebihan dana pengembalian ini tidak dijelaskan tujuannya untuk apa.
Istilah riba qardh yang sering dipakai masyarakat dimaksudkan pengkhususan dari ribâ an-nasi’ah, yakni pertambahan pinjam-meminjam untuk komoditas uang. Riba dalam aktivitas ini lebih dikenal masyarakat sebagai bunga pinjaman atau pun interest.
Riba Jahiliyah
Riba qardh merupakan jenis riba dalam lingkup hutang piutang. Pengertian riba dan contohnya dari riba jahiliyah ini ialah salah satu dari macam-macam riba dalam Islam dengan hutang yang dibayar lebih dari pokoknya. Kondisi ini terjadi karena si peminjam tidak mampu bayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
Contoh jahiliyah ini ialah, Fulan meminjam Rp 700.000 pada Fulanah dengan tempo dua bulan. Pada waktu yang ditentukan, Fulan belum bisa membayar dan meminta keringanan. Fulana menyetujuinya, tapi dengan syarat Fulan harus membayar Rp 770.000.
hukum riba dalam islam
Beberapa penjelasan hukum riba dalam Islam berikut ini akan memperjelas pengertian riba dan contohnya yang telah disebutkan. Syekh Abu Yahya Al-Anshary mendefinisikan riba sebagai berikut, yang artinya:
"Riba adalah suatu akad pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui padanannya menurut timbangan syariat yang terjadi saat akad berlangsung atau akibat adanya penundaan serah terima barang baik terhadap kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya saja." (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb).
Dalam surat Al Baqarah ayat 276 Allah SWT berfirman:
“Yam-haqullaahur-ribaa wa yurbis-sadaqaat, wallaahu laa yuhibbu kulla kaffaarin asiim”
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”
Begitu pula dengan surat Al Baqarah ayat 278 dijelaskan:
“Yaa ayyuhallaziina aamanuttaqullaaha wa zaru maa baqiya minar ribaa ing kuntum mu'miniin”
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”
Dalam kedua ayat Al-Qur`an tersebut Allah SWT menyatakan memusnahkan riba dan memerintahkan untuk meninggalkan segala bentuk riba yang masih ada. Periba itu hanya mencari keuntungan dengan jalan riba, dan pembangkang sedekah mencari keuntungan dengan jalan tidak mau membayar sedekah.
Allah SWT menegaskan kembali betapa riba dilarang dalam agama Islam sehingga periba akan mendapatkan siksa, tertuang dalam surat An-Nisa ayat 161
Wa akhzihimur-ribaa wa qad nuhu 'an-hu wa aklihim amwaalan-naasi bil-baatil, wa a'tadnaa lil-kaafiriina min-hum 'azaaban aliimaa
"Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih."
Komentar
Posting Komentar